- Home
- ALAMI Press
- Berita
- Alami Fintek Resmi Dapatkan Izin Usaha dari OJK
Berita -
< 1 Minutes to Read
Alami Fintek Resmi Dapatkan Izin Usaha dari OJK
PT Alami Fintek Sharia (Alami), resmi memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (LPMBUTI) berdasarkan prinsip syariah atau biasa dikenal dengan Sharia Peer-to-Peer (P2P) Financing. Izin tersebut berdasarkan surat keputusan OJK Nomor KEP-21/D.05/2020 tanggal 27 Mei 2020.
10/06/2020
mmaulana
0 Comments
Oldest
Newest
Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments