TKB Total

TKB Total adalah nilai keberhasilan penyelesaian kewajiban pembiayaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari sejak jatuh tempo dibandingkan dengan total nilai penyaluran pembiayaan yang berhasil disalurkan.

TKB90

TKB90 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo.

TKB60

TKB60 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo

TKB30

TKB30 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo

TKB0

TKB0 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 0 (nol) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo

    Logo ALAMI
    close modal
  • Info Pendanaan arrow icon Promosi arrow icon
  • Info Pembiayaan arrow icon Invoice Financing arrow icon Purchase Order Financing arrow icon Community-Based Financing arrow icon Supply Chain Financing arrow icon
  • Tentang ALAMI arrow icon Karir arrow icon Press arrow icon Laporan Keuangan arrow icon Laporan Penanganan Pengaduan arrow icon Impact Report arrow icon ARQAM arrow icon ALAMI Institute arrow icon
  • Hubungi Kami arrow icon
    • Logo ALAMI
Masuk Daftar
  • instagram
  • facebook
  • youtube
  • linkedin
Akad
akad

Terdapat 2 jenis akad yang dipakai pada produk Invoice Financing di ALAMI:

  1. Wakalah bil Ujrah dengan Qardh (WBUQ) 
  2. Musyarakah Muntahiya Bittamlik (MMBT)

Akad
akad

Terdapat 5 jenis akad yang dipakai pada produk Purchase Order Financing di ALAMI:

  1. Musyarakah
  2. Musyarakah Muntahiya Bittamlik (MMBT)
  3. Musyarakah Mutanaqisah (MMQ)
  4. Murabahah (dengan/tanpa akad Wakalah)
  5. Hawalah Bil Ujrah

Akad
akad

Terdapat 5 jenis akad yang dipakai pada produk Community Based Financing di ALAMI:

  1. Musyarakah
  2. Musyarakah Muntahiya Bittamlik (MMBT)
  3. Musyarakah Mutanaqisah (MMQ)
  4. Murabahah (dengan/tanpa akad Wakalah)
  5. Hawalah Bil Ujrah

Akad
akad

Terdapat 4 jenis akad yang dipakai pada produk Supply Chain Financing di ALAMI: :

  1. Wakalah Bil Ujrah dan Qardh 
  2. Musyarakah Mutanaqisah (MMQ)
  3. Murabahah (dengan/tidak dengan wakalah)
  4. Musyarakah Muntahiya Bittamlik (MMBT)

institution
  • TKB90 96,91%
    information white
    TKB60 96,91%
    information white
    TKB30 94,97%
    information white
    TKB0 94,97%
    information white
  • idid
    enen
ALAMI Fintech Sharia
  • Jadi Pemberi Pembiayaan
    Info Pendanaan Promosi
  • Jadi Penerima Pendanaan
    Info Pembiayaan Invoice Financing Purchase Order Financing Ecosystem Financing Supply Chain Financing Business Capital Financing
  • Tentang Kami
    Tentang ALAMI Karir Press Laporan Keuangan Laporan Penanganan Pengaduan Impact Report
  • Blog
  • Bantuan
    Masuk
  • TKB90 96,91%
    information white
    TKB60 96,91%
    information white
    TKB30 94,97%
    information white
    TKB0 94,97%
    information white
  • ALAMI Mobile Menu
  • Semua
  • Berita
  • Press Release

Berita

Berita

Alami Fintek Resmi Dapatkan Izin Usaha dari OJK

PT Alami Fintek Sharia (Alami), resmi memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai layanan pinjam meminjam uang berbasis...

10/06/2020 - mmaulana
Berita

Kantongi Izin OJK, ALAMI Fokus Majukan Industri...

PT ALAMI Fintek Sharia atau ALAMI telah resmi kantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis...

10/06/2020 - mmaulana
Berita

ALAMI Resmi Kantongi Ijin Dari OJK

PT ALAMI Fintek Sharia (ALAMI) resmi mendapat tanda berizin sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMBUTI) Berdasarkan Prinsip Syariah...

10/06/2020 - mmaulana
Berita

Lebih Adil dan Transparan, Pembiayaan Fintech S...

Bisnis pembiayaan syariah terbukti makin diminati masyarakat Indonesia. Pertimbangannya, pembiayaan dengan skema syariah lebih transparan dan berkeadilan ketimbang skema pembiayaan konvensional. Perusahaan...

10/06/2020 - mmaulana
Berita

Komitmen Majukan Industri Syariah, Alami Perole...

Alami atau PT ALAMI Fintek Sharia telah resmi mendapat tanda berizin sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMBUTI) Berdasarkan Prinsip Syariah atau...

10/06/2020 - mmaulana
Berita

Tunjukan Komitmen untuk Majukan Industri Keuang...

PT ALAMI Fintek Sharia (ALAMI) resmi meraih izin sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMBUTI) Berdasarkan Prinsip Syariah...

10/06/2020 - mmaulana
Berita

Dapat Tanda Berizin, ALAMI Fintek Ingin Majukan...

PT ALAMI Fintek Sharia (ALAMI) resmi mendapat tanda berizin sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMBUTI) Berdasarkan Prinsip...

10/06/2020 - mmaulana
Berita

OJK Terbitkan 8 Perizinan Fintech P2P Lending B...

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia menerbitkan perizinan pengelolaan layanan fintech lending kepada delapan perusahaan startup lokal. Penerbitan izin tersebut didasari pertimbangan lebih lanjut untuk...

08/06/2020 - mmaulana
Berita

Is Indonesia’s Sharia fintech industry here to ...

Sharia fintech has much room to grow. “There is a significant potential for sharia fintech’s prospect in Indonesia due to...

08/06/2020 - mmaulana
Menampilkan 9 dari 56
1 2 3
alami-sharia-icon

PT Alami Fintek Sharia

Plaza 89, Kav. X7, Jln. H.R. Rasuna Said No. 6, Kel. Karet Kuningan, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan.

-6.217462036738611, 106.830337

Lihat Peta
telephone-handle
(+62 21) 311-161-91

Senin - Jum'at | 08:00 - 17:00 (WIB)

Pelajari

  • Tentang ALAMI
  • Karir
  • Press
  • Laporan Keuangan
  • Laporan Penanganan Pengaduan
  • Impact Report

Pelayanan

  • Jadi Pemberi Pembiayaan
  • Jadi Penerima Pendanaan
  • Invoice Financing
  • Purchase Order Financing
  • Ecosystem Financing
  • Supply Chain Financing
  • Business Capital Financing

Butuh Bantuan?

  • Bantuan
  • Layanan Pengaduan
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Kebijakan Cookie
instagram youtube linkedin
Daftar Masuk
© 2017 - 2026 - PT Alami Fintek Sharia.
All Right Reserved.
Terdaftar
Institution
Bagian dari
ALAMI Part of Authority

Alami Fintek Sharia telah Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Disclaimer/Penafian:

  1. Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah merupakan kesepakatan perdata antara Pendana dengan Penerima Pembiayaan, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  2. Risiko Pembiayaan atau gagal bayar sepenuhnya tanggungjawab oleh Pendana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pendana dan/atau Penerima Pembiayaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  4. Pendana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan Pembiayaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan Pembiayaan ini.
  5. Penerima Pembiayaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / marjin / ujrah serta biaya-biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pembiayaan.
  6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas di media sosial.
  7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pendana atau Penerima Pembiayaan.
  8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pendana maupun Penerima Pembiayaan (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pendana dan/atau Penerima Pembiayaan.
  9. Setiap transaksi dan kegiatan pembiayaan atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pembiayaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pendana dan/atau Penerima Pembiayaan wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  10. Sesuai dengan arahan OJK Mengenai Penguatan Transparansi dan Manajemen Risiko Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), dihimbau untuk: HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.